Pengadilan Ungkap Kronologi Pembunuhan Badak pada Taman Nasional Ujung Kulon, Cula Dijual Rupiah 300 Juta

Pengadilan Ungkap Kronologi Pembunuhan Badak pada Taman Nasional Ujung Kulon, Cula Dijual Rupiah 300 Juta

Jakarta – Sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, membeberkan kejahatan lingkungan pembunuhan satwa dilindungi badak bercula satu dalam pada Taman Nasional Ujung Kulon. Perburuan ilegal oleh terdakwa Sunendi, warga Cimanggu, Pandeglang, yang dimaksud terekam kamera jebak (camera trap) yang biasa digunakan untuk memantau populasi badak endemik ke taman nasional itu. 

Berdasarkan dakwaan yang dimaksud dikutipkan dari portal Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pandeglang, Sunendi membunuh spesies terancam punah itu dengan cara menembaknya untuk kemudian menyembelih juga mengambil cula-nya. Perburuan badak yang dijalankan Sunendi yang dimaksud terjadi pada Mei 2022 lalu.

Dalam rekaman camera trap terlihat Sunendi kemudian Haris, pelaku lain, mengakibatkan senjata api ketika memasuki kawasan. Satu badak yang digunakan dibunuh Suhendi berada ke wilayah Citadahan. “Haris berhenti pada kejauhan, sedangkan terdakwa sendiri mendekati, membidiknya, kemudian menembak badak cula satu/badak Jawa, mengenai pada bagian pantatnya,” kata Jaksa Dessy Iswandari di dokumen dakwaan itu. 

Setelah itu, Dessy menambahkan, “Terdakwa menembak lagi dari jarak (kurang lebih) 15 meter, mengenai pada bagian perut hingga tergelincir dan juga mati. 

Dari situ, Haris ganti ambil peran. Dia disebutkan menyembelih leher badak menggunakan golok yang dibawanya. Cula badak yang telah terpotong sesudah itu dimasukkan ke kantong plastik hitam serta dibawa ke rumah terdakwa (Sunendi).

Penjualan Cula Badak lalu Jerat Pasal

Hasil perburuan cula yang dimaksud dijual oleh Sunendi ke Ibukota pada Mei 2022. Dia berangkat ke Ibukota Indonesia menemui Yogi pada rumahnya. “Terdakwa memperlihatkan cula yang dimaksud dibawanya kemudian menawarkan dengan harga jual Rp. 300 juta, kemudian saksi Yogi menawarkan untuk pendatang lain lalu akhirnya cula laku terjual dengan nilai Mata Uang Rupiah 280 juta,” bunyi dakwaan jaksa Dessy.

Sunendi kemudian pulang ke Cimanggu juga membagikan uang hasil pelanggan itu ke kawanannya. Masing-masing pelaku disebut jaksa mendapatkan bagian Rupiah 68.750.000.

Atas perbuatannya itu, Sunendi didakwa berlapis menggunakan tiga pasal. Pertama, Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Kedua, Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a kemudian huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Informan Daya Alam lalu Ekosistemnya. Terakhir, ketiga, Pasal 362 KUHP. 

Selain melakukan perburuan terhadap Badak Jawa, Sunendi juga didakwa melakukan pencurian camera trap ke Taman Nasional Ujung Kulon. “Akibat perbuatan (pencurian) terdakwa yang disebutkan pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon mengalami kerugian sekitar Simbol Rupiah 26.999.000,” tulis JPU di dakwaannya.

Artikel ini disadur dari Pengadilan Ungkap Kronologi Pembunuhan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 300 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *