Rabu (24/4), KPU Akan Tetapkan Prabowo – Gibran Jadi Presiden kemudian Wakil Presiden

Rabu (24/4), KPU Akan Tetapkan Prabowo – Gibran Jadi Presiden kemudian Wakil Presiden

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan segera menetapkan pasangan presiden serta perwakilan presiden terpilih Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (24/4).

Ini sebagai respon hasil persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pada mana Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 1 juga nomor urut 3.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyebutkan ada tiga hal penting pada putusan MK pertama, semua permohonan atau perkara yang tersebut dilayangkan paslon 1 serta 3 dikatakan tak masuk akal menurut hukum.

“Oleh lantaran itu, yang digunakan kedua konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” kata beliau usai sidang sengketa pemilihan raya di Gedung MK, Mulai Pekan (22/4).

Ketiga, lanjut Hasyim, Surat Keterangan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum 2024 secara nasional dinyatakan benar kemudian permanen sah diberlakukan.

“Tiga poin itu pada pandangan KPU dianggap penting dari pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres,” jelas dia.

Lebih lanjut, Hasyim menambahkan, berdasarkan penetapan hasil pilpres 2024 yang tersebut sah tersebut, maka pihaknya akan menetapkan presiden perwakilan presiden terpilih.

“Berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden serta delegasi presiden terpilih pemilihan 2024 yang digunakan diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 Waktu Indonesia Barat dilaksanakan pada kantor KPU,” pungkasnya.

 

 
 
 



Artikel ini disadur dari Rabu (24/4), KPU Akan Tetapkan Prabowo – Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *