Terungkap! Hal ini Alasan Dadan Tri Yudianto Tendang Pintu usai Pembacaan Tuntutan

Terungkap! Hal ini Alasan Dadan Tri Yudianto Tendang Pintu usai Pembacaan Tuntutan

JAKARTA – Terdakwa perkara dugaan suap pengurusan perkara pada Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto menyampaikan permintaan maaf berhadapan dengan insiden minggu lalu yang digunakan mengakibatkan rusaknya pintu pembatas ruang pengadilan. Peristiwa itu terjadi usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya mohon maaf menghadapi perkembangan tersebut. Rusaknya pintu pembatas itu betul-betul murni tidaklah ada unsur kesengajaan,” kata Dadan Tri Yudianto usai menjalani sidang pembacaan pledoi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

“Usai majelis menghentikan sidang, tanpa peringatan istri saya menjerit-jerit histeris sambil menunjuk-nunjuk penuntut umum ‘jaksa jahat, jaksa jahat,” kata Dadan menirukan pernyataan istrinya ketika itu.

“Melihat istri histeris, saya panik lalu spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya, namun pada waktu bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang sidang itu tertendang,” ungkap Dadan.

Selanjutnya berhadapan dengan kehancuran tersebut, Dadan mengaku pihaknya sudah bertanggung jawab untuk memperbaikinya. Dadan mengaku telah sedari awal merasa ada sesuatu yang tersebut janggal menghadapi perlakuan KPK terhadap dirinya.

Dia merasa sudah terzalimi dengan ditetapkannya sebagai terperiksa juga terdakwa pada dugaan suap pengurusan perkara di tempat MA. “Saya ini manusia pelaku bisnis swasta yang tersebut dizalimi. Di ketika mendapatkan pembangunan ekonomi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh juga didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang dimaksud menerima hadiah atau janji. Hal ini janggal, ini aneh,” ujar Dadan dengan nada yang digunakan kesal.

Padahal, lanjut dia, penanaman modal senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni industri yang dimaksud dilandasi dengan adanya kesepakan atau perjanjian kerja serupa lalu bahkan Heryanto Tanaka sebagai penanam modal juga telah terjadi mendapatkan deviden.

“Investasi senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakatannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan juga untuk tahun pertama pun Pak Tanaka juga telah dilakukan mendapatkan keuntungan atau deviden dari bidang usaha atau kerja mirip tersebut,” jelasnya.

Dadan mengungkapkan kejanggalan berikutnya ketika dirinya masih berstatus sebagai saksi, sempat ada oknum yang mengatasnamakan KPK memohonkan uang dengan hitungan fantastis yaitu sebesar 6 jt dolar. Jika permintaan dari oknum yang disebutkan tak dipenuhi, maka statusnya akan dijadikan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *