Lebih dari 10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK

Lebih dari 10 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK

JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya sudah pernah setuju meninggal ke tahap penyidikan terkait pungutan liar (pungli) di area rutan komisi antirasuah. Terdapat lebih tinggi dari 10 orang yang dimaksud akan menjadi dituduh di skandal tersebut.

“Kami sudah ada jelaskan ketika ini telah disepakati naik pada proses penyidikan, di proses penyidikan di area KPK telah pasti ada calon para tersangka,” kata Ali terhadap wartawan di tempat Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/2/2024).

“Saya sebutkan para terperiksa lantaran lebih tinggi dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Kendati demikian, surat perintah penyidikan (sprindik) perkara yang dimaksud masih pada proses. Hal itu dikarenakan KPK masih butuh waktu.

“Sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan selesai mengatur sidang pembacaan putusan terhadap 90 pegawai komisi antirasuah terkait pungli rutan. Ketua Anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.

“Dijatuhkan untuk para terperiksa adalah sanksi berat dalam bentuk permohonan maaf secara terbuka langsung,” kata Tumpak ketika konferensi pers dalam Kantor Dewas, Kamis (15/2/2024).

Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan terhadap Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, oleh sebab itu ketika merek melakukan pelanggaran etik yang dimaksud belum terbentuk Dewas KPK. “12 orang diantaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk diadakan penyelesaian selanjutnya,” ujarnya.

“Karena apa? akibat mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak ada berwenang untuk mengadili hal tersebut,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *