Polda Metro Berdalih Penyitaan HP untuk Mengetahui Narasumber, Aiman: Cederai Demokrasi

Polda Metro Berdalih Penyitaan HP untuk Mengetahui Narasumber, Aiman: Cederai Demokrasi

JAKARTA Aiman Witjaksono telah lama mendengarkan jawaban Polda Metro Jaya terkait gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti berbentuk handphone miliknya. Aiman menyebutkan, sejatinya ia sebagai wartawan mempunyai Hak Tolak untuk mengungkap identitas narasumbernya.

“Tadi disampaikan (Polda Metro), penyitaan itu untuk mengetahui narasumber. Bahwa saya mempunyai Hak Tolak juga itu telah disampaikan oleh Dewan Pers dan juga bahaya sekali ketika narasumber itu, informan itu, dengan mudah dibuka, maka akan mencederai, akan meruntuhkan demokrasi ini,” kata Aiman pada PN Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (20/2/2024).

Penyitaan barang bukti terdiri dari handphone miliki Aiman oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dijalankan untuk mengetahui narasumber yang tersebut membeberkan tentang tidaklah netralnya oknum aparat. Di pada handphone itu juga terdapat akun Instagram kemudian email milik Aiman.

Tim hukumnya akan datang menyampaikan tanggapan melawan jawaban Polda Metro Jaya itu berkaitan sah tidaknya penyitaan barang bukti. Reaksi itu akan disampaikan dalam persidangan pada Rabu, 21 Februari 2024 esok.

“Besok secara hukum tentu akan disampaikan oleh Tim Hukum jawaban dari apa yang mana sudah disampaikan oleh Polda Metro Jaya,” kata Aiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *