Mardani Maming Keluar Lapas, Kalapas Sukamiskin: Sudah Kantongi Izin

Mardani Maming Keluar Lapas, Kalapas Sukamiskin: Sudah Kantongi Izin

BANDUNG – Terpidana perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming diduga mengundurkan diri dari dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Itu diketahui dari foto juga video yang mana beredar. Terlihat, Mardani berada di dalam Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin hendak pergi menuju Surabaya menggunakan maskapai Citilink.

Kabar ini dibenarkan Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Wachid Wibowo. Dia menuturkan Mardani berada pada luar lapas untuk keperluan sidang Peninjauan Kembali (PK) dalam Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“Yang bersangkutan hari ini Senin, 19 Februari 2024 menjalani sidang PK di dalam PN Banjarmasin dengan pengawalan polisi kemudian petugas lapas,” ujar Wachid, Mulai Pekan (19/2/2024).

Dia menegaskan mantan Pimpinan Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang dimaksud akan segera segera kembali ke Lapas Sukamiskin. “Dia memiliki izin meninggalkan Lapas. Dengan pengawalan polisi dan juga petugas lapas,” katanya.

Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, hari terakhir pekan (10/2/2023). Mardani dianggap bersalah menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara ketika menjabat Kepala Kabupaten Tanah Bumbu.

Dia mengajukan banding melawan vonis itu. Ditingkat banding, hukuman Mardani ditambah jadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengatasi duit Rp110 miliar ke negara. Saat ini, Mardani sedang mengajukan PK berhadapan dengan kasusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *